Pages

Blogger templates

Wednesday, September 4, 2013

CODE OF CONDUCT & SAFER ACCESS


Code of Conduct
Code  of  conduct  atau  kode  perilaku  adalah  Etika  dan  Aturan  Main  Antara  Badan  Kemanusiaan
Internasional  dalam Kegiatan Bantuan Kemanusiaan. Merupakan  rumusan  dari  hasil Kesepakatan  antara  7(tujuh)
Badan Kemanusiaan  Internasional yaitu  :    ICRC, IFRC, Caritas  International,  International Save  the Children, Lutheran
World Federation, Oxfam dan World Council of Churches. Kesepakatan tersebut berupa ketentuan dasar yang mengatur
standardisasi Perilaku Badan Kemanusiaan  Internasional serta Pekerja Kemanusiaan untuk menjamin  Independensi dan
Efektifitas dalam penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan
Agar penerapan menyeluruh dapat diterapkan, maka Code of Conduct ini diadopsi oleh Federasi melalui General
Assembly and The Council of Delegates (Birmingham, 1993) dan International Conference (Geneva, 1995);
Code of  conduct  terdiri  dari  10(sepuluh) Prinsip Dasar  berkenaan  dengan Humanitarian Relief Operation  serta
3(tiga)  Annex  yang mengatur  hubungan  antara  Badan/Organisasi Kemanusiaan  dengan  Pemerintah  Setempat, Negara
Donor  dan  Organisasi  Antar  Negara  khususnya  pada  saat  bencana.  Karena  prinsipnya  yang  mengikat  dan  harus
diterapkan secara nyata oleh personel  lembaga yang bersangkutan, maka bagi Federasi,  tugas seorang anggota Delegasi
Federasi  jika ditempatkan di  suatu negara, maka  ia  harus mensosialisasikan Code of Conduct  ini kepada Perhimpunan
Nasional dimana ia ditugaskan. 
Adapun kesepuluh kode perilaku tersebut adalah :
1.  Kewajiban kemanusiaan adalah prioritas utama.
-  Pengakuan  atas  Hak  Korban  Bencana/Konflik  yaitu  –  Hak  Untuk  Memperoleh  Bantuan  Kemanusiaan  –
dimanapun ia berada
-  Komitment  untuk  menyediakan  Bantuan  Kemanusiaan  kepada  korban  bencana/konflik,  diamanapun  atau
kapanpun ia diperlukan
-  Akses terhadap lokasi bencana/konflik dan terhadap korban tidak dihalang-halangi
-  Dalam memberikan bantuan kemanusiaan tidak menjadi bagian dari suatu kegiatan politik atau partisan
2.  Bantuan  diberikan  tanpa  pertimbangan  ras,  kepercayaan  ataupun  kebangsaan  dari  penerima  bantuan  atau  pun
perbedaan dalam bentuk apa pun.
-  Bantuan kemanusiaan diperhitungkan berdasarkan kebutuhan semata
-  Proportional
-  Mengakui  peranan  penting  Kaum  Wanita  dan  menjamin  bahwa  peranan  tersebut  harus  didukung  dan
didayagunakan
-  Terjaminnya  akses  terhadap  sumber-sumber  daya  yang  diperlukan  serta  akses  yang  seimbang  terhadap  korban
bencana/konflik
3.  Bantuan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik dan agama.
-  Tidak mengikuti suatu pendirian politik atau keagamaan tertentu
-  Bantuan diberikan kepada Individu, Keluarga dan Kelompok Masyarakat yang memerlukan bantuan
-  tidak tergantung/memandang pada predikat apa yang melekat pada penerima bantuan
4.  Tidak menjadi alat kebijakan pemerintah luar negeri.
- Badan  Kemanusiaan  Internasional  harus  dapat  menjamin  Independensinya  terhadap  Negara  Donor  yang
mempercayakan penyaluran bantuannya;
- Badan Kemanusiaan Internasional harus dapat mengupayakan lebih dari satu sumber bantuan
5.  Menghormati kebiasaan dan adat istiadat.
- Tidak bertentangan dengan adat istiadat setempat
6.  Membangun respon bencana sesuai kemampuan setempat.
- Memanfaatkan keberadaan LSM serta tenaga lokal yang tersedia dalam implementasi kegiatan
- Pengadaan komoditas bantuan serta Jasa dari sumber-sumber setempat;
- Mengutamakan koordinasi
7.  Melibatkan penerima bantuan dalam proses manajemen bencana.
- Mengupayakan partisipasi masyarakat hingga pemanfaatan sumber-sumber daya masyarakat yang tersedia;
8.  Bantuan yang diberikan hendaknya untuk mengurangi kerentanan terhadap bencana di kemudian hari.
- Bantuan  kemanusiaan  diberikan,  tidak  semata-mata  memenuhi  kebutuhan  dasar,  tetapi  juga  diupayakan  agar 
dapat mengurangi tingkat kerentanan masyarakat (korban bencana/konflik) di masa depan
- Memperhatikan kepentingan lingkungan dalam merekayasa dan implementasi program-program
- Menghindari sikap ketergantungan yang berkepanjangan terhadap bantuan-bantuan eksternal
9.  Bertanggung-jawab kepada pihak yang kita bantu dan yang memberi kita bantuan.
- Bantuan  kemanusiaan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik  kepada mereka yang berhak menerimanya dan
kepada pihak Donor
- Bantuan  kemanusiaan  harus  dikelola  secara  terbuka/transparansi,  baik  dari  perspective  Finansial  maupun
Efektifitas kegiatan - Mengakui kewajiban Pelaporan dan memastikan upaya monitoring telah dilakukan sebagaimana mestinya
10.  Dalam kegiatan informasi, publikasi dan promosi, harus memandang korban sebagai manusia yang bermartabat. 
- Mengakui martabat daripada korban bencana/konflik
-  Dalam  publikasi,  tidak  hanya menonjolkan  tingkat  penderitaan  korban  bencana,  tetapi  juga  perlu menonjolkan
upaya/kapasitas masyarakat dalam mengatasi penderitaan mereka
-  Kerjasama dengan Media dalam rangka meningkatkan perhatian dan kontribusi masyarakat – tidak didasarkan pada
adanya tekanan, vested interest atau publisitas baik dari lingkungan internal maupun eksternal
-  Dalam media coverage – diupayakan tidak menimbulkan kesan persaingan dengan Badan Kemanusiaan lainnya
-  Tidak merusak situasi/atmosphere ditempat dimana Badan Kemanusiaan itu bekerja, demikian pula keamanan dari
para Pekerjanya

Safer Access
Pada saat konflik terjadi, kerawanan menjadi korban bagi mereka yang memberi bantuan adalah sebuah hal yang
sulit dihindarkan. Setiap saat pemberi bantuan dapat  turut menjadi korban pertikaian. Misalnya, disandera atau ditawan,
terkena peluru,  senjata  tajam  hingga mortir  secara  tidak disengaja dan  terbunuh. Terkenanya pemberi bantuan menjadi
korban, tentu akan berpengaruh bagi kelancaran sampainya bantuan bagi yang membutuhkan. Untuk itu, pada saat konflik
atau perang terjadi, pemberi bantuan harus memperhatikan betul bagaimana ia bisa selamat dan terhindar dari akibat yang
membuatnya dapat  turut menjadi korban. Bagaimana memperoleh keamanan dan bagaimana  tindakan aman yang harus
dilakukan  oleh  pemberi  bantuan  di  situasi  konflik  inilah  yang  disebut  dengan  safer  access.  Intinya  dapat  disimpulkan
bahwa  safer  access  adalah Kerangka kerja yang disusun  agar pemberi bantuan dapat memiliki  AKSES YANG LEBIH
BAIK  terhadap  populasi  yang  terkena  dampak  konflik  dan  dapat  BEKERJA  LEBIH  AMAN  dalam  situasi  konflik.
Kerangka kerja tersebut terdiri dari pedoman bagi organisasi dan individu agar lebih aman bekerja dalam situasi konflik
Ada tiga hal yang menjadi kerangka kerja tersebut yaitu :
1.  Keamanan pemberi bantuan dalam konflik
Secara umum,  langkah-langkah keamanan disusun untuk: mencegah  insiden, mengurangi  resiko dan membatasi
kerusakan.  Artinya,  kalaupun  insiden  tidak  dapat  dihindarkan  (misalnya  dtangkap  oleh  salah  satu  kelompok  yang
bertikai), paling tidak, kita harus berupaya agar dalam insiden tersebut dapat berlaku tepat agar resiko lebih jauh dapat
terhindar.  Termasuk  tentunya,  membatasi  kerusakan  lebih  jauh  terhadap  kendaran  atau  bangunan  (terutama  yang
digunakan dalam operasi kemanusiaan) yang ada. 
Kunci dari bagaimana dapat berlaku  tepat,  tentu  sebelumnya harus mengerti dan memahami bagaimana  situasi
konflik yang  terjadi. Pemberi bantuan harus mengetahui peta konflik dan peta situasi atau  lokasi yang ada. Misalnya,
mengetahui  siapa  yang  berkonflik,  dimana  lokasi-lokasi  yang  menjadi  basis  pertahanan  dan  daerah  konflik  terbuka
terjadi, dimana lokasi pengungsi, mengetahui jalur atau akses jalur wilayah yang aman dan sebagainya. 
2.  Dasar hukum dan kebijakan gerakan
Andaikan yang memberi bantuan pada saat konflik adalah PMI, maka anggota PMI selain harus mengetahui tipe-
tipe  konflik  maka  harus  mengetahui  juga,  apa  dasar  hukum  yang  dipakai  oleh  PMI  untuk  bertindak  dalam  situasi
konflik. Selain  itu,   pemahaman  akan hak, kewajiban dan keterbatasan PMI di saat konflik dan aturan  lain yang  terkait
dengan  posisi  sebagai  anggota  PMI  dalam  situasi  konflik  juga menjadi  sebuah  hal  yang  harus  diketahui.  Selain  itu,
tentunya  relevansi  penerapan  dasar  hukum  internasional  dan  internasional  bagi  pemberian  bantuan  merupakan
pengetahuan dasar yang melekat. 
Dasar Hukum Internasional meliputi :
A. Konvensi Jenewa (1949)
I.  Melindungi anggota angkatan bersenjata yang luka dan yang sakit dalam pertempuran di darat
II.  Melindungi anggota angkatan bersenjata yang luka, sakit dan mengalami kapal karam dalam pertempuran di laut
III.  Melindungi para tawanan perang
IV.  Melindungi penduduk sipil 
B. Protokol Tambahan (1977)
I.  Protokol I : 
   Memperkuat perlindungan kepada para korban konflik bersenjata internasional
II.  Protokol II: 
   Memperkuat perlindungan kepada para korban konflik bersenjata non-internasional 
III.  Protokol III (2005)
Pengesahan dan pengakuan Lambang Kristal Merah sebagai Lambang keempat dalam  Gerakan
Dasar Hukum Nasional meliputi :
1.  UU No 59 tahun 1958 – keikutsertaan negara RI dalam Konvensi-Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949
2.  Keppres RI no 25 tahun 1950 – pengesahan dan pengakuan Perhimpunan Nasional PMI
3.  Keppres RI no 246 tahun 1963 – tugas pokok dan kegiatan PMI
4.  AD/ART PMI
5.  Garis-Garis Kebijakan Palang Merah Indonesia
6.  Protap Tanggap Darurat Bencana PMI 3.  Tujuh Pilar
Adalah  “Pedoman/  acuan  yang  efektif  untuk  menciptakan  kesadaran  personal  pemberi  bantuan  pada  semua
tingkat  tentang  berbagai  hal  penting  yang  harus  dipertimbangkan  pada  saat  akan  memberikan  perlindungan  maupun
bantuan bagi para korban konflik”. Ketujuh pilar itu meliputi :
a.  Penerimaan terhadap Organisasi
Organisasi bantuan kita harus „diterima oleh lingkungan dimana operasi kemanusiaan dilakukan.  
b.  Penerimaan terhadap Individu dan Tingkah Laku Pribadi
Tingkah  laku  pribadi  dapat  berpengaruh  kepada  penerimaan  terhadap  individu  dan  berpengaruh  pula  pada
penerimaan terhadap organisasi.
c.  Identifikasi
Tanda pengenal bahwa kita menjadi anggota organisasi harus selalu melekat.  
d.  Komunikasi Internal
Informasi internal hendaknya mengalir cepat, tepat dan akurat. Cepatnya informasi dapat mengantisipasi kejadian
yang tidak diinginkan. Untuk itu penting adanya membuat perencanaan.
e.  Komunikasi Eksternal
Komunikasi  atau  informasi  dengan  pihak  luar  Gerakan  secara  terbuka  tanpa  batas  dapat  membahayakan
keamanan  kita,  sebab  dapat  disalahgunakan  untuk  propaganda  atau  dapat menimbulkan  citra  bahwa   Gerakan
adalah  organisasi  yang  memihak.  Untuk  itu,  individu  pemberi  bantuan  tidak  boleh  memberitahukan  atau
menyampaikan apapun selain hanya „apa yang dilakukan dan bukan apa yang dirasakan, dilihat, didengar dan 
sebagainya.
f.  Peraturan Keamanan
Peraturan harus ditandatangani oleh setiap  anggota, Mempunyai suatu  sistim untuk memastikan  terlaksananya
peraturan tersebut dan Peraturan itu haruslah selalu diperbaharui sesuai dengan perkembangan situasi.
g.  Tindakan Perlindungan
Memilih tindakan perlindungan aktif atau pasif atau kombinasi keduanya dan adanya jaminan asuransi.
 10.  Markas
11.  Upaya Kesehatan Transfusi Darah
12.  Hubungan dan Kerjasama
13.  Perbendaharaan
14.  Pembinaan 
15.  Pembekuan Pengurus
16.  Penghargaan
17.  Perubahan  Anggaran  Dasar  /  Anggaran
Rumah Tangga 

No comments:

Post a Comment

Contributors

Blogger news

manu manchester wall united al-ina