Satuan Karya
Pramuka (Saka) adalah wadah
pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega[1] atau para pemuda usia antara
16-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Satuan Karya memiliki beberapa krida,
yang masing-masing mengkhususkan pada subbidang ilmu tertentu. Setiap Krida
memiliki Syarat Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda Kecakapan
Khusus Kelompok Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida
tertentu di Saka tersebut.
Satuan Karya
Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bakti Satuan Karya Pramuka disingkat
Pertisaka yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka, sedangkan kegiatan yang
dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka disingkat
Peransaka. Kegiatan Peransaka antara lain melakukan transfer bidang keilmuan
masing-masing Satuan Karya.
Pada dasarnya
Satuan Karya hanya diatur di tingkat nasional oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka, namun ternyata ada Satuan Karya yang
dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kwartir
Daerah yang bersangkutan.
No comments:
Post a Comment