Pengorganisasian
Saka dibentuk
di Kwartir Ranting Saka dapat dibentuk di Kwartir Ranting atas kehendak dan
minat yang sama dari Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, disesuaikan dengan
situasi dan kondisi di wilayahnya. Saka dibentuk oleh dan berada di bawah
wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting, sedangkan
pengesahannya dilakukan oleh Kwartir Cabang. Apabila Kwartir Ranting belum
mampu membentuk Saka, maka pembentukan Saka dapat dilaksanakan oleh Kwartir
Cabang yang wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaannya oleh Kwartir
Cabang.[1]
Satu Saka
beranggotakan sedikitnya sepuluh orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang yang
terdiri dari sedikitnya atas dua Krida yang masing-masing beranggotakan lima
hingga sepuluh orang. Pengembangan jumlah anggota dan Krida disesuaikan dengan
kebutuhan. Saka dalam bidang tertentu yang beranggotakan lebih dari 40 orang
dibagi ke dalam beberapa Saka yang sama bidangnya. Anggota putra dan putri
dihimpun dalam satuan terpisah Saka Putera dibina oleh Pamong Putera dan Saka
Puteri dibina oleh Pamong Puteri.[1]
Anggota Krida
memilih Pemimpin Krida masing-masing dan pemimpin Krida menunjuk seorang Wakil
Pemimpin Krida. Anggota Saka membentuk Dewan Saka yang dipilih dari Pemimpin
Krida, Wakil Pemimpin Krida dan beberapa anggota. Saka membentuk Mabi Saka,
yang anggotanya terdiri dari atas pejabat instansi pemerintah, tokoh masyarakat
setempat dan/atau orang tua peserta didik.[1]
Saka dibina
oleh seorang Pamong Saka. Pamong Saka adalah Pembina Pramuka, terutama Pembina
Pramuka Penegak/Pandega atau anggota dewasa lainnya, yang memiliki minat dalam
satu bidang kegiatan Saka sesuai dengan minat anggota Saka yang bersangkutan.
Pamong Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang, atas usul
Pimpinan Saka yang bersangkutan. Bila dalam Saka yang sejenis ada beberapa
orang Pamong Saka, maka dipilih salah seorang sebagai kordinatornya. Masa bakti
Pamong Saka adala tiga tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali. Pamong Saka
secara ex-officio menjadi anggota Mabi Saka dari Saka yang bersangkutan.[1] Tugas dan tanggungjawab Pamong
Saka adalah :[1]
1.
Mengelola pembinaan dan
pengembangan Sakanya;
2.
Menjadi Pembina Saka dan
bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Sakanya;
3.
Mengusahakan instruktur,
perlengkapan dan keperluan kegiatan sakanya;
4.
Mengadakan hubungan, konsultasi dan
kerjasama yang baik dengan Pimpinan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing Saka, Gugusdepan
dan Saka lainnya;
5.
Mengkoordinasikan instruktur dengan
Dewan Kerja Saka yang ada dalam sakanya;
6.
Menjadi anggota Mabi Saka;
7.
Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan serta sistem Among dalam kegiatan pembinaan Sakanya;
8.
Melaporkan perkembangan Sakanya
kepada kwartir dan Mabi Saka yang bersangkutan.
Selain
daripada Pamong Saka, untuk melatih anggota Saka dalam bidang Sakanya, maka di
setiap Saka diadakan Instruktur Saka. Instruktur Saka adalah seseorang yang
mempunyai kemampuan dan pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus di bidang
tertentu yang bersedia membantu Pamong Saka dalam peningkatan kemampuan dan
keterampilan anggotanya. Instruktur Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua
Kwartir Cabang atas usul Pamong Saka dan Mabi Saka.[1] Tugas dan tanggungjawab
Instruktur Saka adalah :[1]
1.
Melaksanakan pendidikan dan latihan
sesuai dengan keahliannya bagi para aggota Saka.
2.
Menjadi penguji SKK bagi anggota
Saka sesuai dengan bidang keahliannya dan melaporkan perkembangannya kepada
Pamong Saka.
3.
Menjadi penasehat bagi Dewan Saka
dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Saka.
4.
Memberi motivasi kepada anggota
Saka untuk membina dan mengembangkan bakat, minat dan kegemarannya.
5.
Meningkatkan pengetahuan, kecakapan
dan pengalamannya melalui berbagai pendidikan.
6.
Mengikuti Orientasi Gerakan
Pramuka.
7.
Melaporkan pelaksanaan setiap
kegiatan yang menjadi tugasnya.
No comments:
Post a Comment